Hak Perempuan Sebagai Pekerja yang Wajib Kamu Ketahui

Oleh Tugu Insurance dipublikasikan pada 02 Mei 2024
Dibaca 7829 kali
Hak Perempuan Sebagai Pekerja yang Wajib Kamu Ketahui

Smart People, bagi pekerja perempuan mereka memiliki hak-hak yang sudah diatur oleh perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia contohnya seperti cuti khusus perempuan. Hal ini penting bagi pekerja perempuan untuk mendapatkan hak-haknya dan bagaimana perusahaan mengatur mengenai hal tersebut. Kira-kira apa saja ya? Yuk simak selengkapnya dibawah ini ya, Smart People!

 

  1. Cuti Haid

Perempuan di setiap bulannya akan kedatangan ‘tamu’ alias haid atau menstruasi, yang biasanya hari pertama dan kedua banyak keluhan yang terjadi seperti sakit perut ataupun keram perut dan berbagai keluhan lainnya sesuai dengan kondisi masing-masing. Hal ini sudah diatur di peraturan perburuhan melalui pasal 81 (1) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yaitu pekerja/buruh yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja hari pertama dan kedua pada waktu haid.

 

  1. Cuti hamil dan melahirkan

Di pasal 82 ayat 1 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 mengatur hak karyawan perempuan agar mendapatkan cuti saat masa kehamilan ataupun cuti melahirkan yaitu pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan anaknya dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Dan mayoritas perusahaan di Indonesia juga sudah memberikan kebijakan ini bagi pekerja perempuan. Cuti ini juga bersifat fleksibel, rata-rata memilih waktu yang mendekati kelahiran dan cuti ini juga 90 hari dalam kalender bukan 90 hari kerja ya, Smart People.

 

  1. Cuti keguguran

Jika terjadi hal yang tidak diinginkan saat perempuan sedang hamil seperti keguguran, pemerintah juga mengatur hak ini sebagai cuti pada pasal 82 (2) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yaitu pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

 

  1. Menyusui

Beberapa perusahaan di Indonesia support dalam memberikan ruangan khusus laktasi ataupun memberikan waktu untuk para pekerja perempuan agar bisa memerah asi pada jam kerja. Karena bekerja full time bagi pekerja perempuan bukan suatu halangan jadi tidak bisa memberikan asi eksklusif untuk anaknya lho! Aturan ini juga ada dalam pasal 83 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yaitu pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

 

  1. Larangan PHK karena kasus tertentu

Pada kasus tertentu seperti pekerja perempual hamil, melahirkan, keguguran ataupun dalam keadaan menyusui, pihak perusahaan tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja dan hal ini sudah diatur pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 153  ayat (1) huruf e dan ayat (2) jo. UU No. 11 Tahun 2020.

 

  1. Larangan untuk mempekerjakan pekerja perempuan hamil pada kondisi berbahaya

Adapun hak perlindungan kehamilan bagi pekerja perempuan yang sedang hamil diatur pada pasal 76 (2) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yaitu pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri. Hal ini biasanya untuk pekerja perempuan yang mengalami rentan saat hamil. Biasanya pekerja perempuan yang ditengah hamil tidak diperkenankan untuk bekerja keluar kota ataupun bekerja yang mengandalkan fisik.

 

Nah, buat kamu yang pekerja perempuan perhatikan hal-hal ini ya. Jika perusahaan Smart People tidak memberikan salah satu hak pekerja perempuan tersebut, kamu bisa memperjuangkan hak ini kepada perusahaan ya. Karena hal ini sudah diatur pemerintah dan dilindungi oleh negara.

 

Jangan lupa share artikel ini ke orang terdekatmu dan juga follow social media Tugu Insurance agar kamu tidak ketinggalan info menarik!

 

Facebook         : @tuguinsurance

Instagram        : @tuguinsurance

Twitter/ X         : @tuguinsurance

Tiktok               : @tuguinsurance

LinkedIn           : PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

 

PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

 

Ref :

Reference 1

Reference 2