ANTI-BRIBERY POLICY
Dalam rangka mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten di Perusahaan guna mewujudkan visi sebagai Perusahaan Asuransi Umum nomor satu di Indonesia, Tugu Insurance baik Kantor Pusat, Kantor di Luar Kantor Pusat maupun Anak Perusahaan berkomitmen untuk bebas dari praktik bribery atau fraud, mendorong penerapan dan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan, melaksanakan operasional Perusahaan secara etis dan bertanggungjawab dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait anti penyuapan yang berlaku serta selalu fokus menjadi Perusahaan yang berintegritas dan bersih melalui upaya peningkatan secara berkelanjutan dengan:
- Melarang praktik-praktik penyuapan dan sejenis di lingkungan Perusahaan;
- Mematuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang berlaku terkait anti penyuapan;
- Menyelaraskan kebijakan anti penyuapan dengan tujuan Perusahaan;
- Menyediakan tata kelola Perusahaan yang mendukungtercapainya tujuan anti penyuapan Perusahaan;
- Memastikan komitmen kepada pemenuhan persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
- Mendorong peningkatan kesadaran anti penyuapan kepada jajaran Stakeholder terkait;
- Menjalankan prinsip perbaikan berkelanjutan dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
- Memberikan tanggung jawab, kewenangan, dan independensi kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP);
- Memberikan sanksi tegas kepada pelanggar ketentuan dalam kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Kebijakan ini dibuat dengan kesadaran yang tinggi dan akan ditinjau secara terus menerus untuk memastikan keselarasannya dengan tujuan Perusahaan.
